A Journey to Infinity

Sasa Esa Agustiana's Blog

Jasad boleh renta dan mati...tp ruh hidup dan muda kembali


Hari ini ..
kita bukan berada dlm kehidupan yg sesungguhnya...
kita sekedar lewat..
senda gurau ...bukan aslinya..
tangis derita... belum seberapa..
kemana-mana mesti mbawa perbekalan taqwa....
hingga selamat di pelabuhan tujuan menghadapNya..

meski pun kita masih menanti antrian panggilan...
tapi terbayang2..rupa-rupa keindahan yg ada disana ..
harap bertemu dgn kehidupan yg idaman..
harapan bertemu dengan pasangan sepadan...

setiap hak yg tertunda..
maka hendaklah jangan khawatir...
jangan pula bersedih..

ingat! setiap kewajiban yg ditelantarkan..
maka akan dimintai pertanggung jawaban..

ayuk ..semangaaat..
meski jasad bertambah renta akan kembali ke tanah..
tapi ruh2 tetap hidup dipertemukan..

Berharap ruh2 hidup dlm sambutan keselamatanNya...
ruh2 pun hidup berganti jasad..
dlm keabadian yg LEBIH BAIK dan KEKAL...
dgn sgla kenikmatanNya..amiin...

"Seorang wanita tua datang kpd nabi saw dan berkata,"Ya Rasulullah doakan kepada Allah smga memasukkan aku ke surga." Jawab nabi saw."hai Ummi Fulan sesungguhnya surga tidak dimasuki orang tua, maka menangislah wanita tua itu, dan nabi saw berkata pd sahabatnya, "Beritahukanlah kpd wanita tua itu bahwa ia tidak akan masuk surga sebagai orang yg sudah tua, tetapi akan dikembalikan oleh Allah menjadi gadis muda."

"Sungguh orang2 yg bertaqwa berada dlam tempat yg aman yaitu dlm taman2 dan mata air mata air mereka memakai sutera yg halus dan sutera yg tebal, (duduk) berhadapan demikianlah , kemudian Kami berikan kpd mereka pasangan bidadari yg bermata indah."(Q.S. Ad-Dukhan 44 : 51-54)

"Sesungguhnya kami menciptakan mereka (bidadari2) dgn langsung dan kami jadikan gadis2 perawan." (Q.S. Al-Waqiah :35-36)

(Q.S Ar-Rahman 55:70),( Q.S. As-Shaffat 37 :49)
(Q.S. Maryam: 60-63), (Q.S. Al-Waqiah: 27-40), (Q.S. Al-Hijr: 47-48), (Q.S. Al-Ankabut 58-59), Q.S. Al-Hijr : 45), (Q.S. Ath-Thuur: 17), (Q.S. Al-Fajr: 27-30), dll...

Masa penantian Sang Pangeran & sebaliknya


Teh, alhamdulillah bisa dapat FB teteh.... pengen minta nasehat teteh...boleh kapan2 di balasnya, seada waktunya
Apa yang harus dilakukan dalam masa2 penantian, yang bisa tetap membuat hati yakin dengan KEMAHA TEPATAN ALLAH...dan ALLAH tidak pernah DZOLIM pada hambaNya...
salahkah ketika terlambat menikah karena menjaga proses yang terjaga...
jazakillah ya teh ....


itulah messages yg dikirm teman kita
hmm..terasa ada yg kurang..?
hmm..ingin pendamping setia?
wow tentu saja!!
jujur, baik hati, pengertian dan rupawan
bersedia brsama kala senang,jd pelipur duka
dan pandai hemat kala papa..
dan lain2nya...

hmm siapakah dia?
ku harus cari dimana?
adakah ngga ya sosok nya?

ada.. nggak.. ada ..nggak
dia.. atau.. dia.. atau.. dia ?
akh.. auakh gelap he?
seperti ngitung kancing aza.
tak semudah itu lah yau..heu heu..

aduuh ini seuriuzz!!
q udah lampu merah usia
q udah di dead line orangtua
campur2 gitu dech pastinya rasanya..akh nano2 euuh..!

te2h dpt curhat serupa dari banyak akhw/ikhw
masa penatian memang akan terasa..
kdg sakiit, lelah..sepii..?
yuk.. jgn takuut.. dan laruut sedih
sepanjang ada Allah..,ada pd Dia sebenar2nya harapan..
(Q.S.2 :112)

hmm...itu fitrah manusia
janganlah dibunuh oleh putus asa..dosa
atau bahkan Astaghfirullah..buruk sangka pdNya
atau berhenti berusaha dan berdoa... (Q.S. 2:45)

namun..sambil ada bagusnya.. bisa berkaca ambil hikmah(Q.S.2:269)
pada yang telah kita anggap sempurna
aww ada pengantin berdua (baru nikah)
aww ada pengantin setengah baya (matang usia pernikahan mereka)
ada apa? mereka pun diterjang badai tsunami rumah tangga

kerap ingin jalan tak bersama (lagi)
ada yang telah berpisah benar2 usai sudah tak lagi bersama
ada yg masih bersama tapi tak berdua, hati tak menyatu lagi
ada yg masih bak pengantin baru dengan sejuta asa kedepan
hmmm...belum tau dia
tetap aza akan kebagian ujian..

pengen tau jawabannya?
ada apa sih mereka???
adakah yang kurang dari pasangannya?
atau dia sosok idealnya tapi tergoda bosan dimakan usia?
atau ada apa??

hmm itulah ujian rumah tangga
berjuta problema..!! pantas saja
nikah adalah setengah dari agama akan terselamatkan
atau setengah ini akan terhanyutkan..hilang karena ujian rumah tanggaa
ada selalu di awal..tengah..akhir...atw sepanjang hayat di kandung badan..
mk tak heran semakin lama
meraka bilang "apa kita bercerai saja???!!"

sesungguhnya
tak ada yang sempurna
yang lajang... ingin mendamba pasangan jiwa...
yang udah nikah..ingin berpisah saja!!

ini cuman ilustrasi saja
semoga bisa BERTAHAN dahulu..
SYUKURI di alamnya masing2 (Q.S.14:7)
SABAR karena tugas kita ternyata berbeda2...(Q.S.2:216),
terpenting stiap gerak langkah kita..

single atau double..(Q.S.3:14-15). (Q.S. 30:21)
bisa tetep dekat denganNya..
smga dibalik derita ada asa...
smga dibalik ujian.. ada jalan ke surga
sehingga tak penasaran jiwa...
karena ada kehidupan yang kedua..(Q.S. 40:11)
^_^

Wallahu'alam bishawwab.. ( by sasa esa agustiana)


Hari hari yang kan kita jelang....


Teh sa2,
Saya seorang calon ibu,
yang sedang mengandung anak kedua,
tahun lalu saya tidak bisa shaum ramadhan karena sedang hamil anak pertama dan telah membayar fidyah. Yang menjadi pertanyaan saya, bolehkan saya 3 tahun berturut-turut membayar fidyah? Karena mungkin, ramadhan tahun depan saya juga tidak dapat menjalankan ibadah shaum karena harus menyusui dua (2) orang anak ?
Bagaimanakah hukumnya orang yang membayar fidyah, apakah tetap harus mengganti shaumnya ? Terima kasih sebelumnya, teh Sasa.

Ibu, selamat ya atas kehamilan keduanya, semoga lancar dan sehat, saya akan mencoba jawab pertanyaan ibu seputar bagaimana kewajiban shaum bagi ibu yang sedang hamil dan menyusui, apakah shaum, qadha atau bayar fidyah? Lalu kapan dibayarnya?

Pertama-tama, kita ketahui bahwa Shaum Ramadahan adalah kewajiban setiap muslim yang bertaqwa, shaum tidak hanya melibatkan iman tapi juga juga melibatkan kondisi fisik yang bersangkutan. Maka, dimaklumi bahwa kondisi fisik setiap orang berbeda-beda.

Selanjutnya, Subhanallah, Allah memberikan rukhsah (keringanan) kepada orang-orang tertentu, untuk boleh meninggalkan shaum dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Orang hamil, termasuk salah satu kriteria orang yang tergolong diperbolehkan berbuka tapi wajib bayar fidyah.

Arti boleh berbuka dengan wajib bayar fidyah
Fidyah, artinya memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin sebesar yang biasa kita makan sehari-harinya. Kalau dalam satu hari kita makan sekitar Rp. 15.000, kita berikan sejumlah itu pula kepada fakir miskin. Apabila kita tidak shaum selama sebulan maka kalikan saja 30/31 hari dengan Rp. 15.000. Fidyah bisa dibayar per hari atau dijumlahlah total. Bisa dibayarkan langsung ke fakir miskinnya, atau dititip ke lembaga zakat.

“Dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah 2: 184). Ayat tersebut tidak memerinci siapa yang dapat termasuk kriteria orang-orang yang berat mengerjakannya. Penjelasan detilnya ada dari H.R. Abu Daud, “Rukhsah (keringanan) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia (walaupun mereka sanggup shaum) untuk dapat berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya orang yang miskin. Demikian pula yang hamil dan yang menyusui, jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan (fidyah).”

Wajib berbuka, tapi ada kewajiban mengqadha shaum di hari lain, yaitu bagi ibu nifas, sebab wanita nifas setelah melahirkan, haram melakukan shalat dan shaum, “Bukankah jika perempuan haidh tidak shaum dan tidak shalat?” (H.R. Bukhari), “Kami mendapat haidh pada zaman Rasulullah saw. kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami menggqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat.” (H.R. Nasa’i)

Sedangkan bagi ibu yang menyusui bisa dengan beragam cara, ia bisa membayar fidyah, bila bayi masih ASI (Air Susu Ibu ) eksklusif, karena ibu termasuk yang dianggap berat melaksanakan shaum, sebab kondisi fisik sedang menyusui anaknya dari sejak melahirkan sampai bayi umur 3 atau 6 bulan. Selanjutnya, apabila sang bayi sudah diatas 6 bulan ia mendapat makanan tambahan selain ASI, maka sang ibu bisa membayar qadha shaum di lain waktu.

Sunatullah, setiap kehamilan akan melalui 3 tahapanan,yaitu kehamilan, nifas, dan menyusui. Maka, sang ibu, bisa terkena fidyah ataukah qadha shaum? Lihat saja, kapan tiga peristiwa itu terjadinya berbarengan dikaitkan dengan kapan jatuhnya Ramadhan. Sehingga, bisa kita tentukan apakah ia terkena kewajiban harus fidyah atau qadha?

Maka, kewajiban ibu di tahun yang lalu ketika hamil anak pertama, sudah beres lunas dengan membayar fidyah, lalu kehamilan kedua pun bila bertepatan dengan Ramadhan lagi, maka bayar fidyah lagi,jadi tidak perlu mengqadha shaum. Apabila Ramadhan bertepatan dengan masa nifas, maka shaum mengqadha di lain waktu. Apabila ia ASI ekslusif ia membayar fidyah, lalu bila tidak ASI eklusif ia bisa ikut shaum.

Sedangkan, pendapat ibu hamil ingin tetap ikut shaum, karena ia ingin mendidik janin agar mengenal shaum, menurut saya tanpa mengurangi hormat saya pada yang berpendapat demikian, silahkan saja, asalkan kondisi kesehatan ibu dan janin dinyatakan sehat dan mampu oleh dokter ahli gynaecolognya.

Menurut Al-Qur'an sebenarnya kondisi fisik ibu hamil bertambah-tambah lemah, ditegaskan dalam firman Allah, Q.S. 31 :14.
Sehingga, wajarlah membutuh extra asupan gizi dan perhatian, maka saran saya fidyah saja, jangan memaksakan diri, manfaatkanlah Rukhsah. (By Sasa Esa Agustiana)
Wallahu’alam bishawwab.

Bila ibu hamil tak shaum ramadhan :)


Pertanyaan: Teh sa2, Saya seorang calon ibu, yang sedang mengandung anak kedua, tahun lalu saya tidak bisa shaum ramadhan karena sedang hamil anak pertama dan telah membayar fidyah. Yang menjadi pertanyaan saya, bolehkan saya 3 tahun berturut-turut membayar fidyah? Karena mungkin, ramadhan tahun depan saya juga tidak dapat menjalankan ibadah shaum karena harus menyusui dua (2) orang anak ? Bagaimanakah hukumnya orang yang membayar fidyah, apakah tetap harus mengganti shaumnya ? Terima kasih sebelumnya, teh Sasa.

Jawaban:
Ibu, selamat ya atas kehamilan keduanya, semoga lancar dan sehat, saya akan mencoba jawab pertanyaan ibu seputar bagaimana kewajiban shaum bagi ibu yang sedang hamil dan menyusui, apakah shaum, qadha atau bayar fidyah? Lalu kapan dibayarnya? Pertama-tama, kita ketahui bahwa Shaum Ramadahan adalah kewajiban setiap muslim yang bertaqwa, shaum tidak hanya melibatkan iman tapi juga juga melibatkan kondisi fisik yang bersangkutan.

Maka, dimaklumi bahwa kondisi fisik setiap orang berbeda-beda.
Selanjutnya, Subhanallah, Allah memberikan rukhsah (keringanan) kepada orang-orang tertentu, untuk boleh meninggalkan shaum dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Orang hamil, termasuk salah satu kriteria orang yang tergolong diperbolehkan berbuka tapi wajib bayar fidyah. Arti boleh berbuka dengan wajib bayar fidyah Fidyah, artinya memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin sebesar yang biasa kita makan sehari-harinya. Kalau dalam satu hari kita makan sekitar Rp. 15.000, kita berikan sejumlah itu pula kepada fakir miskin. Apabila kita tidak shaum selama sebulan maka kalikan saja 30/31 hari dengan Rp. 15.000. Fidyah bisa dibayar per hari atau dijumlahlah total. Bisa dibayarkan langsung ke fakir miskinnya, atau dititip ke lembaga zakat.

“Dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah 2: 184). Ayat tersebut tidak memerinci siapa yang dapat termasuk kriteria orang-orang yang berat mengerjakannya. Penjelasan detilnya ada dari H.R. Abu Daud, “Rukhsah (keringanan) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia (walaupun mereka sanggup shaum) untuk dapat berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya orang yang miskin. Demikian pula yang hamil dan yang menyusui, jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan (fidyah).” Wajib berbuka, tapi ada kewajiban mengqadha shaum di hari lain, yaitu bagi ibu nifas, sebab wanita nifas setelah melahirkan, haram melakukan shalat dan shaum, “Bukankah jika perempuan haidh tidak shaum dan tidak shalat?” (H.R. Bukhari),

“Kami mendapat haidh pada zaman Rasulullah saw. kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami menggqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat.” (H.R. Nasa’i)
Sedangkan bagi ibu yang menyusui bisa dengan beragam cara, ia bisa membayar fidyah, bila bayi masih ASI (Air Susu Ibu ) eksklusif, karena ibu termasuk yang dianggap berat melaksanakan shaum, sebab kondisi fisik sedang menyusui anaknya dari sejak melahirkan sampai bayi umur 3 atau 6 bulan. Selanjutnya, apabila sang bayi sudah diatas 6 bulan ia mendapat makanan tambahan selain ASI, maka sang ibu bisa membayar qadha shaum di lain waktu. Sunatullah, setiap kehamilan akan melalui 3 tahapanan,yaitu kehamilan, nifas, dan menyusui. Maka, sang ibu, bisa terkena fidyah ataukah qadha shaum? Lihat saja, kapan tiga peristiwa itu terjadinya berbarengan dikaitkan dengan kapan jatuhnya Ramadhan.

Sehingga, bisa kita tentukan apakah ia terkena kewajiban harus fidyah atau qadha?
Maka, kewajiban ibu di tahun yang lalu ketika hamil anak pertama, sudah beres lunas dengan membayar fidyah, lalu kehamilan kedua pun bila bertepatan dengan Ramadhan lagi, maka bayar fidyah lagi,jadi tidak perlu mengqadha shaum. Apabila Ramadhan bertepatan dengan masa nifas, maka shaum mengqadha di lain waktu. Apabila ia ASI ekslusif ia membayar fidyah, lalu bila tidak ASI eklusif ia bisa ikut shaum. Sedangkan, pendapat ibu hamil ingin tetap ikut shaum, karena ia ingin mendidik janin agar mengenal shaum, menurut saya tanpa mengurangi hormat saya pada yang berpendapat demikian, silahkan saja, asalkan kondisi kesehatan ibu dan janin dinyatakan sehat dan mampu oleh dokter ahli gynaecolognya. Menurut Al-Qur'an sebenarnya kondisi fisik ibu hamil bertambah-tambah lemah, ditegaskan dalam firman Allah, Q.S. 31 :14. Sehingga, wajarlah membutuh extra asupan gizi dan perhatian, maka saran saya fidyah saja, jangan memaksakan diri, manfaatkanlah Rukhsah. (By Sasa Esa Agustiana) Wallahu’alam bishawwab.

Sosok Nabi SAW... Muliakan Wanita


Hmm.. duhai Nabi... saat kau di gua hira pertama kali diangkat mnjadi Rasul Illahi.. kau bergegas pulang.. langsung berbagi cerita pd sang istri kau katakan padanya peristiwa akbar yang membuatmu tergetar kau butuh ketenangan untaian kata hikmah sang Khadijah

Hmm...duhai Nabi.. betapa kau sangat cinta kasih.. simbol pembela kami kaum wanita.. ternyata sosok wanita lah yang mampu membuatmu berduka menangiiis.. adalah sang siti khadijah tercinta .... seolah jiwa dan kebaikannya selalu hidup di hati..di pikiranmu.. begitu manis...kau ingaat ia sampai mati..

Duhai Nabi... kau pun sertakan Siti Aisyah dalam perjalanan safarmu kau sertakan ia dalam da'wahmu kala kau di tengah wanita anshar yang bertanya tentang bersihnya darah haidh wanita kau begitu elegan..menarik sang istri untuk menerangkan kelanjutannya.. saat hal itu... hanya layak.., dijelaskan di antara para wanita demikian kuat hijabmu kau memlilih lebih baik ditusuk bara api panas.. tak pernah menyentuh wanita selain muhrimnya...

Hmm..duhai Nabi SAW. selalu menjaga hati wanita terbaik akhlaknya dan keimanannya.. ia pesankan pula dan terangkan bahwa wanita ibarat tulang rusuk yang bila kau ingatkan..nasehatkan.. selalu perlakukanlah dengan kelembutan...

Jangan kau patahkan hatinya... janganlah kau ancam hati, jiwa dan raganya.. bersabarlah kamu (pria) pada mereka... mungkin kau tak suka salah satu sifatnya... tapi.. itu mengandung kebaikan yang banyak dibaliknya.. (Q.S. 4:19)

Duhai Nabi...engkau sosok qawwaam sejati... hatimu full untuk khadijah seorang.. cerminan monogami sejati.. kau penegak keadilan..jauhi kezaliman dan aniaya wanita..(Q.S. 4: 3)

Kau nafkahi lahir (Q.S. Q.S. 4:34) dan batin pasangan jiwamu...bil ma'ruuf... selalu menjadikan ladang kebaikan yg berlimpah... meski ada sisi buruk pada pasangan...yang kau hadapi dg kesabaran.. sejauh mereka tak lakukan perbuatan keji yang nyata....(Q.S. 4:19)

Duhai Nabi..
Kau tak pernah .. biarkan pasanganmu terkatung-katung dalam ketidakpastian.. Allah pun telah peringatkan kau (pria) tak akan mampu menata hati untuk cenderung pada satu hati wanita...bila kau duakan mereka....(Q.S. Q.S. 4:129) Wallahu'alam bishawwab.. ^_^